"Tiga orang pelaku JM sebagai pengedar serta DRW dan TRH berperan sebagai perantara. Mereka diciduk di depan Rumah Makan Aneka Rasa, Kelurahan Solok Sipin," tukas Dover.
Untuk jumlah barang bukti yang diamankan, katanya, sebanyak 24 paket dengan berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 34,73 gram.
Sedangkan Kasatres Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke mengatakan, terungkapnya kasus ini semua berkat adanya informasi dari masyarakat.
Dia menambahkan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pada hari tersebut adalah sebanyak 45 paket dengan berat 802,92 gram. Dan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat 140 gram.
"Total nilai narkoba, yakni sekitar Rp1 miliar dengan 7 orang pelaku dengan berbagai peran termasuk satu diantaranya sebagai bandar,” tegas George.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Mereka harus mengikuti proses penyelidikan dan hukum selanjutnya.
Bukan hanya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait