JAMBI, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Jambi membongkar jaringan narkoba yang meresahkan di Kota Jambi. Tidak tanggung-tanggung, tiga jaringan diringkus dengan satu orang di antaranya bandar.
Dari tangan mereka, petugas menyita sebanyak 45 paket sabu-sabu atau sebanyak 802,92 gram. Kemudian narkotika jenis ganja sebanyak empat paket seberat 140 gram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian menegaskan, dalam kurun waktu dua hari lalu, pihaknya membongkar jaringan narkoba.
“Tanggal 30 Juni dan 1 Juli 2021 dilakukan penangkapan terhadap 3 jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Polresta Jambi,” ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, mereka ini adalah jaringan berbeda.
"Untuk jaringan narkoba pertama diciduk di 2 TKP berikut dengan dua orang pelaku.
TKP yang pertama itu dilakukan penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 768,19 gram di Hotel Luminor, Sipin. TKP kedua di rumah pelaku atas nama AMH di Jalan Bunga Raya 3, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin. Diakuinya, dari dua TKP ini, petugas berhasil mengamankan seorang bandar narkoba yang selama ini dicari petugas.
"Selain menangkap AHM selaku bandar narkoba, polisi juga berhasil membekuk LS yang berperan membantu AHM dalam mengedarkan narkoba," katanya.
Selanjutnya, jaringan kedua yang ditangkap mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 140 gram yang dikemas dalam 4 paket.
"Jaringan ini, petugas menangkap 2 pelaku inisial ANH sebagai pengedar dan APP sebagai peran pembantu. Jaringan terakhir, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 34,73 gram.
"Tiga orang pelaku JM sebagai pengedar serta DRW dan TRH berperan sebagai perantara. Mereka diciduk di depan Rumah Makan Aneka Rasa, Kelurahan Solok Sipin," tukas Dover.
Untuk jumlah barang bukti yang diamankan, katanya, sebanyak 24 paket dengan berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 34,73 gram.
Sedangkan Kasatres Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke mengatakan, terungkapnya kasus ini semua berkat adanya informasi dari masyarakat.
Dia menambahkan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pada hari tersebut adalah sebanyak 45 paket dengan berat 802,92 gram. Dan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat 140 gram.
"Total nilai narkoba, yakni sekitar Rp1 miliar dengan 7 orang pelaku dengan berbagai peran termasuk satu diantaranya sebagai bandar,” tegas George.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Mereka harus mengikuti proses penyelidikan dan hukum selanjutnya.
Bukan hanya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait