Dia menjelaskan, pembatasan operasional dimulai pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, mencakup:
- Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih
- Kendaraan dengan kereta tempelan
- Kendaraan dengan kereta gandengan
- Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan
Menurutnya, aktivitas truk akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten.
Sementara itu, kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), ternak, serta kebutuhan pokok atau sembako tetap diperbolehkan melintas selama periode angkutan nataru.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait