Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polres Cilegon akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang. (Foto: iNews).

Dia menjelaskan, pembatasan operasional dimulai pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, mencakup:  

- Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih  

- Kendaraan dengan kereta tempelan  

- Kendaraan dengan kereta gandengan  

- Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan  

Menurutnya, aktivitas truk akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten.

Sementara itu, kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), ternak, serta kebutuhan pokok atau sembako tetap diperbolehkan melintas selama periode angkutan nataru.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network