CILEGON, iNews.id - Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga dan Korps Lalu Lintas Polri.
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan menyampaikan bahwa pembatasan berlaku bagi truk angkutan barang tambang dan industri, baik yang melintas di jalur arteri maupun menyeberang melalui Pelabuhan Merak.
"Jadi ada dua metode yang dikeluarkan, untuk jalur tol itu itu 1x24 jam. Untuk yang jalur arteri dari pukul 22.00-sampai pukul 05.00 WIB. Jadi tidak boleh melintas di tol," ujar AKP Ridwan, Minggu (14/12/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait