SERANG, iNews.id - Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu di Provinsi Banten. Sedikitnya ada 14 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti senilai Rp186 juta. Mereka yang ditangkap, yakni berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, komplotan tersebut beraksi di sekitaran Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Kasus ini, kata dia terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran uang palsu di sekitaran Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait