Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan bahwa pelaku utama adalah residivis dan sudah beraksi selama satu tahun terakhir. “Penadah menjual motor curian seharga Rp2–4 juta per unit melalui jasa travel ke Sarolangun,” ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan kehilangan motor di parkiran Alfamart Jalan TP Sriwijaya, Rawasari. Tim Opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin Ipda Ariadi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, lalu mengembangkan kasus hingga menemukan penadah.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kota Baru. Polisi masih terus menyelidiki jaringan pencurian motor lintas kabupaten tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait