Hasil penyidikan mengungkap dana nasabah dialihkan ke aset kripto sebelum dipindahkan ke sejumlah dompet digital di luar Indonesia. Penyidik kemudian menelusuri aliran dana hingga mengarah kepada jaringan yang melibatkan dua warga negara Bulgaria.
"Sekitar satu minggu sebelum serangan terjadi, tersangka DD telah diberi informasi oleh WNA Bulgaria bahwa akan ada serangan terhadap bank. Setelah pembobolan berhasil dilakukan, mereka menghubungi DD dan menyampaikan bahwa peretasan tersebut berhasil," ucapnya.
Polda Jambi juga membekukan aset senilai sekitar Rp18,95 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa penyidik masih memburu pelaku utama yang berada di luar negeri.
"Polda Jambi berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan tidak mudah menyerahkan identitas maupun akses rekening kepada pihak lain," kata Erlan.
Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Khairul Suhairi mengapresiasi keberhasilan Polda Jambi mengungkap kasus tersebut. "Bank Jambi bersyukur atas gerak cepat aparat kepolisian yang berhasil mengusut perkara hingga menetapkan para tersangka," ucapnya.
Dia berharap pengungkapan kasus ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi sekaligus memperkuat keamanan sistem perbankan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait