JAMBI, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Kasus yang terjadi pada Februari 2026 itu berdampak terhadap 6.609 nasabah.
Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35), yang diduga berperan dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan siber yang terhubung dengan peretas asal luar negeri.
"Penyidik telah mengamankan tiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35), yang seluruhnya merupakan warga Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (14/7/2026).
Menurut Taufik, para tersangka bertugas merekrut warga untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan sebagai sarana pencucian uang.
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran sebagai koordinator perekrutan, perekrut peserta, hingga membantu proses verifikasi identitas dan pembuatan akun kripto serta rekening bank yang kemudian diserahkan kepada jaringan pelaku di Jakarta," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait