PANDEGLANG, iNews.id - Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa jimat, keris, buku kitab dan alat kontrasepsi dari tas yang berada di kediaman pimpinan ajaran Hakekok berinisial A (52) di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan penyelidikan.
Pengeladahan dilakukan usai penangkapan 16 warga penganut ajaran Hakekok yang diduga aliran sesat. Sejumlah barang yang diamankan itu diduga dipergunakan dalam ritual.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman A, ditemukan berbagai benda seperti keris dan jimat.
"Sepertinya digunakan tersangka untuk mempengaruhi pengikutnya. Saat ini sudah kami amankan," ujar Hamam, Sabtu (13/3/2021).
Dia memastikan, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), aktivitas A dan pengikutnya menyimpang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait