Salah satu dari beberapa bungkus butiran emas yang disita polisi dari pengepul. Totalada 1,1 kg emas yang disita (Nanang Fahrurozi/MNC Portal)

Saat diamankan, petugas menemukan butiran emas sebanyak enam bungkus butiran yang diduga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke Sarolangun.

Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa buku rekening serta kartu ATM Atas nama pelaku, ponsel Android warna hitam merk Oppo, uang berjumlah Rp1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network