Menurutnya, korban PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang 148 meter dengan nominal Rp52 juta.
Dari tangan ketiga pelaku juga ditemukan barang bukti hasil curian berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
"Kabel listrik hasil curian belum sempat dijual pelaku," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait