Kabel listrik PLN ULP Tanjung Uban senilai Rp52 juta dicuri. (Foto: ANTARA).

BINTAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kabel PLN milik Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Uban senilai Rp52 juta. Pelaku yakni IA, DI, dan JR ditangkap di satu tempat.

"Ketiga pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki di Bintan, Selasa (7/6/2022).

Pencurian kabel ini berawal dari laporan PLN ULP Tanjung Uban yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat hilang pada April 2022. Dari pemeriksaan terungkap kabel tersebut dicuri dengan cara dipotong menggunakan gunting besi.

PLN ULP Tanjung Uban melapor ke Polres Bintan. Tim Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan.

"Para pelaku berhasil kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network