Disaksikan warga setempat, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, selanjutnya menggeledah mobil tersebut yang dikendarai FN.
“Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah box touring bagasi motor warna hitam bertuliskan GIVI. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 1 buah kantong plastik hitam berisikan 8 paket besar plastik warna gold bertuliskan Nice. Selain itu, narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang kursi sopir,” katanya
Kapolda menambahkan, pelaku FN merupakan kurir narkoba jaringan Pekanbaru-Sumatera Selatan.
"Diduga, barang haram dengan jumlah berat keseluruhan 8126,282 gram tersebut akan dibawa dari Pekanbaru untuk diantar ke Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, FN harus mendekam di sel Maolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, barang bukti sabu seberat lebih dari 8 kg tersebut disita petugas untuk pemeriksaan selanjutnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait