Polda Jambi menangkap kurir sabu 8 kg di Jalan Lintas Muarojambi. Penangkapan pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran dan tembakan peringatan. (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.idAksi kejar-kejaran dan tembakan peringatan mewarnai penangkapan kurir narkoba jenis sabu seberat 8 kg oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Batas Jambi–Palembang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. 

Pelaku berinisial FN (36) yang mengendarai mobil Nissan Navara mencoba kabur dari kejaran petugas. Tak ingin buruannya lepas, polisi kemudian mengejar pelaku.

“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung mengejar dan mengikuti mobil tersebut sampai hingga di SPBU Simpang Tempino, Mestong, Kabupaten Muarojambi,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Jumat (30/7/2021). 

Namun, ketika petugas mencoba mendekati mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, mobil tersebut malah melarikan diri tancap gas.

Dalam pengejaran itu, petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tapi mobil yang dikemudikan warga Jalan HR Subrantas, Gang Purwosari, No 7, RT 01, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan Kota, Pekanbaru, Provinsi Riau tidak juga memberhentikan kendaraannya. 

Aksi kejar-kejaran kembali terjadi hingga di Jalan Lintas Batas Jambi–Palembang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi. 

Beruntung, mobil yang dikendarai FN berhenti lantaran mobil bagian belakangnya ditembak petugas.

"Petugas juga sempat menembak ke arah mobil pelaku. Ada tiga kali tembakan, ini mengenai belakang mobil," ujar Rachmad.

Disaksikan warga setempat, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, selanjutnya menggeledah mobil tersebut yang dikendarai FN.

“Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah box touring bagasi motor warna hitam bertuliskan GIVI. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 1 buah kantong plastik hitam berisikan 8 paket besar plastik warna gold bertuliskan Nice. Selain itu, narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang kursi sopir,” katanya

Kapolda menambahkan, pelaku FN merupakan kurir narkoba jaringan Pekanbaru-Sumatera Selatan. 

"Diduga, barang haram dengan jumlah berat keseluruhan 8126,282 gram tersebut akan dibawa dari Pekanbaru untuk diantar ke Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, FN harus mendekam di sel Maolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, barang bukti sabu seberat lebih dari 8 kg tersebut disita petugas untuk pemeriksaan selanjutnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network