Silaban menjelaskan, penyelundupan daging satwa yang dilindungi ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh tersangka yang sama. Sebelumnya, penyelundupan dilakukan di bulan juli 2020. Saat itu, tersangka IH berhasil menyelundupkan 60 kilogram daging Rusa ke Bima, NTB.
Kepada polisi, IH mengaku i daging rusa tersebut didapatkan dari seorang warga Golomori berinisial ED.
"Saya melakukan transaksi jual beli Daging Rusa tersebut dari saudara ED, sekitar 60an kg,” ucapnya.
Oleh IH, daging tersebut disimpan di rumahnya di Desa Nangalili selama empat hari. Dibantu oleh temannya yang berinisial BS, IH kemudian mengantar daging Rusa tersebut kepada saudara AH yang beralamat di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB.
Akibat perbuatannya, IH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait