LABUAN BAJO, iNews.id – Polisi menangkap kakek berinisial IH (58) karena diduga menyelundupkan 300 kg daging rusa yang hendak dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pelabuhan Ferry ASDP Labuan Bajo, Senin (21/12/2020) malam. Ratusan kilogram daging rusa ini diduga merupakan hasil perburuan dari Taman Nasional Komodo (TNK).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Labaritno Silaban mengatakan, penggagalan penyelundupan dilakukan saat anggota Polres Manggarai Barat melakukan Operasi Gabungan dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT.
"Dalam giat ini petugas mencurigai salah satu kendaraan jenis pikap dan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan tumpukan dus yang ditutup dengan terpal berwarna hijau, yang berisi daging rusa yang sudah dalam bentuk setengah kering. Rusa merupakan satwa yang dilindungi karena populasinya yang terancam punah, dan dari informasi IH, kalau daging yang didapatnya dari ED berasal dari Taman Nasional Komodo,” ujar AKP Labaritno Silaban, Selasa (22/12/2020).
Dari hasil temuan di lapangan, kata dia, daging rusa tersebut dimasukan ke dalam tujuh buah kardus (koli) dengan berat 300 kg. Barang bukti dan pelaku pun selanjutnya di giring ke Polres Manggarai Barat, untuk diperiksa lebih lanjut.
Dia menjelaskan bahwa menurut pengakuan, IH (58), pemilik barang, daging tersebut didapatkan dari Dusun Ra'ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Daging rusa itu akan dibawa ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Daging ini didapatkan dari Dusun Ra'ong, dengan harga Rp80.000 per kg. Rencananya dijual di Bima dengan harga Rp120.000, di sana sudah ada pelanggan,” ujar Kasat Reskrim.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait