Dia menceritakan, modus operandinya adalah membuat suatu grup WA kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui grup WA untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur.
Barang bukti yang diamanakan adalah empat HP berbagai merek dan pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp7.500.000.000.
"Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten pornografi," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait