Polda Kepri saat menangani kasus TPPO. (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen dalam memberantas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban serta menetapkan 84 tersangka.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi lintas satuan, mulai dari Ditreskrimum, Ditpolairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang hingga Polres Karimun.

“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural dengan 56 korban serta menetapkan 23 tersangka. Dari jumlah itu, 10 kasus masih tahap penyidikan dan 4 kasus sudah P-21,” ujar Ade, Senin (18/8/2025).

Rincian Kasus TPPO di Kepri:

- Ditreskrimum Polda Kepri: 14 kasus, 56 korban, 23 tersangka (10 sidik, 4 P-21).
- Ditpolairud Polda Kepri: 14 kasus, 62 korban, 24 tersangka (2 sidik, 12 P-21).
- Polresta Barelang & Polsek jajaran: 27 kasus, 59 korban, 31 tersangka (15 sidik, 12 P-21).
- Polresta Tanjungpinang: 4 kasus, 6 korban, 5 tersangka (1 sidik, 3 P-21).
- Polres Karimun: 1 kasus, 6 korban, 1 tersangka (tahap penyidikan).

Dalam dua bulan terakhir saja, subgugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban dan menetapkan 8 tersangka.

Untuk memperkuat penanganan, dibentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri yang dikukuhkan pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang. Acara dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, Forkopimda dan perwakilan instansi vertikal.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network