Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap HAM.
“Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” ujarnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menambahkan, pemberantasan TPPO harus menjadi gerakan bersama.
“Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” ucapnya.
Polda Kepri berkomitmen memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjebak dalam perekrutan ilegal. Sinergi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media disebut akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait