SUNGAI PENUH, iNews.id – Direskrimum Polda Jambi menetapkan dua tersangka kasus pembakaran 13 kotak suara dan surat suara di TPS 1,2 dan 3, Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (18/4/2019). Keduanya yakni Khairul Saleh (53), seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jambi dan Robin Janet (31) petugas panwascam.
Tersangka Khairul Saleh diketahui menjadi aktor utama dan otak pembakaran tersebut. Mereka yang telah diamankan langsung diperiksa intensif di lantai tiga ruang penyidik Direskrimum Polda Jambi.
"Kami akan periksa intensif lagi. Tersangkanya seorang caleg dan adiknya. Setelah itu baru ditahan karena barang bukti sudah didapatkan," ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, Selasa (23/4/2019).
Sementara seorang saksi oknum PNS bernama Azwarlis (55), warga Desa Pendung Hiang, RT 01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang sebelumnya datang menyerahkan diri ke Polres Kerinci sudah dipulangkan karena hanya sebagai saksi.
"Kita sangat bertoleransi terhadap PNS yang menyerahkan diri itu. Namun masih sebagai saksi dan sudah dipulangkan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait