Kapolda Sulawesi Tengah Irjen pol Rudi Sufaryadi mengatakan, tindakan tegas polisi merupakan peraturan yang harus dilakukan.
“Karena jalan Trans Sulawesi tidak bisa ditutup. Untuk korban yang meninggal, Kabid Propam akan turun langsung dan menindak tegas anggota bila melanggar,” kata Rudi, Minggu (13/2/2022).
Puteranegara
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait