Polda Jambi mengungkap pengoplosan LPG di Kelurahan Sridadi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Batanghari. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

Menurutnya, gudang tersebut merupakan pangkalan LPG 3 kg yang sudah beroperasi sejak Januari lalu hingga saat ini. "Oleh tersangka ini, hasil oplosan gas tersebut dipasarkan ke Sungai Bahar dan Tebo. Untuk penghasilan rata-rata hampir Rp6 juta satu bulan," ucapnya.

Selain menangkap pemilik gudang, petugas juga mmenyita sejumlah barang bukti, seperti 179 tabung LPG 3 kg, 53 tabung LPG 12 kg, 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, timbangan ukuran 30 kg dan mobil yang digunakan tersangka untuk operasional. Saat ini, pemilik gudang ditahan di Polda Jambi. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network