Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait