MAMUJU, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Mamuju mengagalkan peredaran 44.061 pil koplo. Sebanyak sembilan terduga pelaku ditangkap atas kasus tersebut.
Kasatres Narkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, penyalahgunaan obat-obatan ini berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan. Masyarakat mengadukan soal penyalahgunaan narkoba yang marak di wilayah Mamuju.
Setelah dilakukan pengusutan, sebanyak sembilan terduga pelaku diringkus dari beberapa lokasi berbeda di wilayah Mamuju. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 44.061 pil koplo dan 3.120 saset obat batuk.
"Penyidik melakukan penyelidikan, kami telusuri dan menangkap sembilan tersangka," kata Jamaluddin, Jumat (4/11/2022).
Dia mengatakan, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari luar Mamuju yang dipesan secara online. Rencananya, puluhan ribu obat-obatan itu akan diedarkan di Mamuju pada malam tahun baru.
"Tim mengusut penyalahgunaan, mendapatkan barang dari mana, kami telusuri mereka mendapat pesanan dari online," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait