Setelah dihitung petugas, jumlah benur tersebut mencapai 94.500 ekor. "Baby lobster tersebut berasal dari Merak-Banten yang akan dikirim ke luar negeri melalui jalur perairan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi," ungkap Deden, Jumat (21/1/2021).
Dia menambahkan, bila di rupiahkan nilai bany lobster sebanyak 94.500 ekor siap edar tersebut dengan harga Rp2,4 miliar.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku TS dan ES ditahan di Polres Tanjungjabung Timur. Kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 31 Ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuh-tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait