Polres Tanjungjabung Timur menggagalkan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster. (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Polres Tanjungjabung Timur, Jambi menggagalkan penyelundupan baby lobster (BL) sebanyak 94.500 ekor yang diduga akan dijual ke luar negeri.

Sebanyak 17 boks berisi 94.500 ekor benur dari Merak-Banten itu diamankan petugas di Jembatan Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, Kamis (22/1/2021) malam.

Petugas juga mengamankan dua tersangka dengan inisial TS (49) warga Surabaya dan ES (52) warga Kota Jambi.

Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, mengatakan, penyelundupan baby lobster bisa digagalkan berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada penyelundupan berupa baby lobster dari Jambi menuju Kabupaten Tanjungjabung Timur melalui jalur darat. 

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Satpolair Tanjungjabung Timur yang dipimpin langsung Iptu Adimansyah bersama 10 anggotanya yang merupakan Satgas Anker (Anti Kejahatan Wilayah Perairan) melakukan pengembangan.

Tidak lama berselang, di Jembatan Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Timur petugas mencurigai 2 unit mobil. 

Usai diadang, kedua mobil tersebut berhenti di pinggir jalan. Setelah diperiksa dan digeledah, mobil Kijang Inova warna silver dan Xenia warna silver tersebut membawa 17 boks yang berisi baby lobster.

Setelah dihitung petugas, jumlah benur tersebut mencapai 94.500 ekor. "Baby lobster tersebut berasal dari Merak-Banten yang akan dikirim ke luar negeri melalui jalur perairan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi," ungkap Deden, Jumat (21/1/2021).

Dia menambahkan, bila di rupiahkan nilai bany lobster sebanyak 94.500 ekor siap edar tersebut dengan harga Rp2,4 miliar.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku TS dan ES ditahan di Polres Tanjungjabung Timur. Kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 31 Ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuh-tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network