Dia menambahkan, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih mengembangkan kasus penyelundupan puluhan ribu lobster itu guna mengejar sosok JMS selaku pemesan utama sekaligus membongkar jaringan mafia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, paket besar benih lobster jenis pasir ini diketahui dipasok dari wilayah Banten. Untuk mencapai Sumatera, para pelaku membawa barang haram ini menyeberang melewati Lampung, melintasi Jambi, dan direncanakan akan diserahterimakan di wilayah Pekanbaru, Riau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini OM dan AS harus mendekam di sel tahanan mapolres. Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 junto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun kurungan penjara serta denda finansial paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait