Menurutnya, untuk pemasok miras tersebut dikenakan sanksi wajib lapor karena dijerat dengan tindak pidana ringan. Tetapi kasus penyelundupan ini masih terus dalam pengembangan karena banyaknya jumlah barang bukti.
"Miras ini perlu diamankan karena menjadi pemicu banyak tindakan kejahatan. Seperti pengeroyokan selalu diawali miras," kata Khairul.
Sementara saksi DTA sekaligus pemasok sopi mengatakan, miras tersebut mereka datangkan dari Wetar Maluku Barat Daya.
"Kami semua enam orang yang berbisnis miras lokal tersebut. Sopi itu kami edarkan di Belu untuk kebutuhan hidup," ucapnya.
Selain menangkap penyelundup sopi, Polres Belu juga menerima sepucuk senjata api jenis Rifle buatan Belanda beserta peluru sebanyak 3 buah dan mesiu dari BM warga Desa Naekasa, kecamatan Tasifeto Barat. Pengakuan pelaku, senpi tersebut merupakan warisan turun temurun dari leluhurnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait