Polri dan Interpol menangkap 42 WNA China pelaku kejahatan love scamming. (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Tim Gabungan Polri dan Interpol menangkap 42 warga negara asing (WNA) China di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka terkait dengan 88 WNA China yang ditangkap karena kejahatan love scamming di Batam.

"Jadi mereka lihat rekan-rekannya ditangkap di Batam Center minggu lalu, mereka melarikan diri ke Pulau Kasu dan Pulau Bontong di Belakang Padang menggunakan perahu," kata Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (6/9/2023).

Dia mengatakan, 42 WNA China yang kabur ke pulau-pulau yang berada di Kecamatan Belakang Padang itu merupakan pelaku kejahatan love scamming. 

Mereka satu sindikat dengan 88 WNA China yang ditangkap sebelumnya. Di antara mereka bahkan ada yang baru datang untuk memulai bekerja.

"Ada yang baru tiba dan akan bekerja di lokasi lain dari yang kemarin ditangkap, tapi mereka satu sindikat satu manajemen," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network