Ditreskrimsus Polda Jambi saat menggerebek gudang pengoplosan gas subsidi di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. (Foto: iNews).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan pengoplosan gas tersebut dikendalikan oleh DS. Polisi menyebut pelaku memperoleh pasokan tabung gas dari Provinsi Riau sebelum dioplos dan dijual kembali sebagai gas non-subsidi.

Dia mengungkapkan, modus operandi yang dijalankan pelaku dengan memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi. 

“Modus operandinya adalah, pemilik yaitu DS memerintahkan adiknya, MPS untuk mengambil gas dari daerah Riau sekali mengangkut 320 tabung. Dikejakanlah oleh dua orang. Satu menyuntik dan satu memanaskan. Jadi gas ini beku dipanaskan supaya cair jadi bisa disuntik oleh pelaku dan itu dipindahkan sama yang 5 dan 12 kilogram. Nah yang non-subsidi ini dijual ke toko-toko oleh mereka,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Jambi, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram dibutuhkan empat tabung gas tiga kilogram, sedangkan untuk tabung lima kilogram diperlukan dua tabung gas tiga kilogram. Praktik ini diduga telah berlangsung berulang kali karena memberikan keuntungan besar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network