Ratusan senpi ilegal yang diungkap tim Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu di Kabupaten Kaur. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Sementara Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman mengatakan, senpi ilegal rakitan banyak dimiliki kalangan petani di wilayah hukumnya.

Kepemilikan senpi rakitan ilegal ini untuk menjaga kebun sawit milik mereka. Untuk itu, pihaknya telah mengimbau agar masyarakat menyerahkan senpi ke aparat penegak hukum.

"Kepemilikan senpi rakitan ini untuk menjaga kebun sawit. Sebagian warga yang memiliki senpi telah menyerahkan ke aparat kepolisian," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network