Polisi menemukan sekarung ganja saat menggeledah rumah buronan kasus curanmor bersenjata api (senpi) rakitan di Bengkulu. (Foto: iNews).

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku bernama Defrianto, berusia 25 tahun, asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 

Saat penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan sekarung ganja dengan berat lebih dari empat kilogram. Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut dibeli dari daerah asalnya dan sekitar dua kilogram di antaranya sudah sempat diedarkan. 

"Beri dari sana enam kilogram dan yang sudah terjual dua kilogram," ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, di Polresta Bengkulu, Senin (8/12/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita senpi rakitan beserta tiga butir amunisi aktif. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dengan menodongkan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver ke arah petugas. 

Meski senjata tidak berfungsi, pelaku tetap melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki. 

"Mereka mau menembak anggota dan ini buktinya senjata sudah diletuskan tetapi tidak meletus," ucapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menangkap seorang pelaku lain bernama Perdi Mardiansyah, warga Kota Bengkulu. 


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network