Dalam perkara ini, Polda Sulteng menetapkan enam tersangka. Masing-masing berinisial D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima handphone, sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait