Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 Kg dari Malaysia dengan cara direbus, Senin (21/3/2022). (ANTARA/Rangga Musabar)

Dalam perkara ini, Polda Sulteng menetapkan enam tersangka. Masing-masing berinisial D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima handphone, sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network