PALU, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 29 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia, Senin (21/3/2022). Narkoba ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan enam tersangka pada November 2021 lalu.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan cara direbus.
"Tugas kami menangkap sebelum diedarkan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang ada di divisi narkoba karena berhasil mengungkap kasus ini," ujar Kapolda, Senin (21/3/2022).
Menurutnya sebelum dimusnahkan, puluhan kilogram sabu ini juga dilakukan uji keaslian oleh BPOM.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan 29 kg sabu tersebut atas kerja sama dengan Bea dan Cukai Pantoloan Palu. Sabu ini diketahui masuk ke wilayah Sulteng melalui jalur laut pada tanggal 3 November 2021.
"Ini merupakan kerja sama semua pihak. Dengan ini kami bisa menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba," kata Adhi.
Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap akhir dan menunggu Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti akan diserahkan.
Dalam perkara ini, Polda Sulteng menetapkan enam tersangka. Masing-masing berinisial D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima handphone, sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait