Padahal di daerah itu terdapat agen penyuplai minyak dan solar (APMS) yang selalu mendapat pasokan BBM untuk wilayah tersebut. Ada sekitar tiga kali dalam sepekan dari mobil tangki Pertamina.
"Kapal yang memuat penumpang itu diketahui mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diisi pada jerigen," jelasnya.
Selain menyita 4,2 BBM, pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku inisial N (50) dan R (25).
Keduanya diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait