“Saat ini kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan orang tersangka, tiga terkait dengan pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan enam lainnya terkait perusakan barang,” kata Hengki.
Enam tersangka perusakan pos komando taktis berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS. Sementara tiga tersangka pelanggaran UU Konservasi SDA yakni AMM, RPM, dan BSA.
“Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya,” ujarnya.
Hengki menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Upaya itu sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Dia juga menjelaskan, laporan perkara tersebut diajukan oleh Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dalam bentuk tiga laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama.
“Modus tiga tersangka ini adalah memiliki lahan secara tidak sah kawasan Tesso Nilo yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait