PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau bersama Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menangkap tiga orang yang diduga menguasai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan memanfaatkannya untuk perkebunan kelapa sawit. Total luasan lahan yang dikuasai ketiga tersangka diperkirakan mencapai 270 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih terus berjalan di kawasan Tesso Nilo.
“Kita lihat nanti sampai bulan Maret. Kalau ternyata dari target 3 orang untuk melakukan penumbangan pohon ternyata tidak terpenuhi, ya kita akan membuka ulang SPDP kembali terhadap perkara yang masih gantung,” kata Kombes Ade, Rabu (21/1/2026).
Ade Kuncoro menjelaskan, ketiga tersangka berinisial AMM, RPM, dan BSA diketahui memiliki kebun kelapa sawit dengan luasan yang berbeda-beda.
“Luasannya bervariasi dari mulai 30 hektare sampai 180 hektare, kemudian usia tanaman juga bervariasi dari 6-15 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lahan tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah maupun pembelian dari tokoh adat setempat.
“Ada yang beli berupa tanah kosong dan ada juga yang membeli sudah ada kebunnya (sawit),” katanya.
Ade menegaskan, Polda Riau mencatat masih terdapat sekitar 71 pemilik lahan lain di kawasan Tesso Nilo yang hingga kini belum menyerahkan lahan yang mereka kuasai kepada negara.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Riau dan Satgas TP2 Tesso Nilo juga mengamankan sembilan orang tersangka terkait kericuhan di kawasan tersebut.
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menyebut enam dari sembilan tersangka terlibat dalam perusakan Pos Komando Taktis Taman Nasional Tesso Nilo. Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka penguasaan lahan sawit.
“Saat ini kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan orang tersangka, tiga terkait dengan pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan enam lainnya terkait perusakan barang,” kata Hengki.
Enam tersangka perusakan pos komando taktis berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS. Sementara tiga tersangka pelanggaran UU Konservasi SDA yakni AMM, RPM, dan BSA.
“Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya,” ujarnya.
Hengki menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Upaya itu sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Dia juga menjelaskan, laporan perkara tersebut diajukan oleh Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dalam bentuk tiga laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama.
“Modus tiga tersangka ini adalah memiliki lahan secara tidak sah kawasan Tesso Nilo yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait