Tim Propam yang mengetahui hal tersebut langsung memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap IS. Kasat Narkoba Polres Kuansing menyatakan pelanggaran terkait hal tersebut.
"Plh (Kasat Narkoba Polres Kuansing) telah dimutasi. Plh (Dalam aturannya) cukup memakai Sprin saja (untuk mutasi). Sprin (sebagai Kasat Narkoba) telah dicabut," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarti Rabu (31/8/2022).
Ipda IS ditahan pihak Propam Polda Riau dalam 30 hari ke depan." Dia sekarang ditahan karena dugaan pelanggaran kode etik kepolisian," kata Narto.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait