Penyidik juga menemukan aplikasi pengembang website yang dipakai tersangka untuk memodifikasi tampilan halaman bank agar menyerupai situs asli.
“Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pihak pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu,” ucapnya.
Menurutnya, praktik phishing tersebut sangat berbahaya karena dapat digunakan untuk mencuri data pribadi dan membobol rekening korban.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya dua korban yang diduga menjadi sasaran situs palsu buatan tersangka dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” katanya.
Dia mengungkapkan, modus phishing kini semakin sulit dikenali karena tampilan website dibuat sangat menyerupai situs resmi perbankan.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka diketahui aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial dan memperoleh keuntungan dari setiap situs palsu yang berhasil dijual.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait