Sementara Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans R Irawan mengungkapkan, kasus ini bermula dari temuan adanya transaksi BBM ilegal di perairan Labuan Bajo.
“Dari hasil penindakan. polisi mengamankan kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Sisar Matiti yang kedapatan mengangkut 180.000 liter biosolar bersubsidi. Investigasi menunjukkan sekitar 40.000 liter telah dijual secara ilegal kepada kapal-kapal pinisi, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp1,8 miliar,” kata Hans.
Dua tersangka, yakni kapten kapal HK (34) dan kepala kamar mesin SF (25), telah diamankan. Selain itu, aparat menyita barang bukti berupa kapal, dokumen pelayaran, serta rekening yang terkait aliran dana penjualan ilegal BBM bersubsidi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait