Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko saat konferensi pers pengungkapan kasus BBM bersubsidi di Labuan Bajo. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Labuan Bajo. Dari kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HK (34) dan SF (25).

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pihak-pihak yang mempermainkan distribusi BBM.

“Saya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Upaya ini bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat agar tidak dirugikan praktik ilegal,” ujar Irjen Rudi dikutip dari Humas Polri, Sabtu (6/9/2025).

Dia menegaskan langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih berani mempermainkan distribusi energi bersubsidi.

Kapolda juga mengajak masyarakat ikut serta dalam pengawasan, mengingat wilayah perairan NTT yang luas menjadi tantangan tersendiri dalam pendistribusian.

“Dengan dukungan dan sinergi bersama, penyalahgunaan BBM bisa kita hentikan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network