Polda Kepri menerapkan pelat nomor kendaraan warna hijau di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun mulai 1 Oktober 2022. (Foto: ANTARA)

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

"Sehingga dengan adanya pelat hijau, nantinya pemilik kendaraan terbebas dari penanganan bea masuk," ujarnya.

Sedangkan untuk wilayah lain di Kepri berlaku pelat nomor warna dasar putih dan tulisan hitam. Menurutnya, penggantian pelat nomor itu akan dilakukan secara bertahap. 

"Jangan mengganti sendiri karena ini bertahap sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network