BATAM, iNews.id - Pelat nomor kendaraan bermotor di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kepulauan Riau berwarna dasar hijau dan tulisan hitam. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Kawasan FTZ yang dimaksud adalah Batam, Bintan, dan Karimun. Penerapan itu untuk memudahkan pemilik mobil maupun motor mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
"Berlakunya mulai tanggal 1 Oktober nanti," kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto di Batam, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, pelat hijau ini diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang hanya berada di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait