JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menangkap oknum polisi jajaran Polres Batanghari berinisial DR yang diduga menjadi pemodal sumur minyak ilegal (ilegal driling). DR ditengarai memiliki aktivitas sumur ilegal di kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tepatnya di wilayah konsesi PT AAS.
Lokasi pengeboran minyak tanpa izin dimodali oknum polisi tersebut sempat meledak hingga menyebabkan lahan sekitar dua hektar terbakar.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dany Sigit Setiyono menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari kejadian kebakaran yang berasal dari aktivitas ilegal driling di wilayah tersebut.
“Kejadian tersebut pertama kali diketahui dari laporan satgas udara Karhutla Provinsi Jambi pada akhir pekan lalu,” katanya, Senin (20/9/2021).
Selanjutnya, tim Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BPBD Jambi berupa memadamkan kobaran api tersebut. Rupanya, tidak hanya itu, petugas juga menyelidiki di balik terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait