Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan penambang emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. (Foto : ist)

Dilanjutkan Kombes Pol Mulia Prianto, barang bukti selain emas seberat lebih kurang 3 Kilogram, pihaknya juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar Rp56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.  "Saat ini kita masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku,"ujarnya. 

Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

"Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network