Menurutnya, untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram dibutuhkan empat tabung gas tiga kilogram, sedangkan untuk tabung lima kilogram diperlukan dua tabung gas tiga kilogram. Praktik ini telah dilakukan berulang kali karena dinilai memberikan keuntungan besar.
"Modus operandinya adalah, pemilik yaitu DS memerintahkan adiknya, MPS untuk mengambil gas dari daerah Riau sekali mengangkut 320 tabung dikejakanlah oleh dua orang. Satu menyuntik dan satu memanaskan. Jadi gas ini beku dipanaskan supaya cair jadi bisa disuntik oleh pelaku dan itu dipindahkan sama yang 5 dan 12 kilogram. Nah yang non-subsidi ini dijual ke toko-toko oleh mereka," ujar Kombes Taufik dalam konferensi pers di Polda Jambi, Rabu (22/4/2026).
Saat ini, pemilik gudang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sementara itu, para pelaku yang telah diamankan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
"Pemilik, yaitu DS yang saat kita lakukan penangkapan tidak berada di lokasi dan sedang kita lakukan pengejaran," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait