“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujar Kombes Ade.
Dia megatakan, FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga sembilan ratus rupiah.
Sementara IB dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana karena memiliki barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait