Ditlantas Polda Banten mulai menguji coba Tilang Elektronik di beberapa lokasi Kota Serang, Senin (1/3/2021). (Foto: MNC Portal/Teguh Mahardika)

"Dan pengawasan ini kita lakukan selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," kata Rudy Purnomo.

Untuk prosesnya E-tilangnya, kata dia, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya. 

"Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI," ucap Rudy Purnomo.

Karena itu, Rudy Purnomo mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. "Lengkapi surat-surat kendaraan Anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," kata Rudy Purnomo. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network