"Dan pengawasan ini kita lakukan selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," kata Rudy Purnomo.
Untuk prosesnya E-tilangnya, kata dia, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya.
"Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI," ucap Rudy Purnomo.
Karena itu, Rudy Purnomo mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. "Lengkapi surat-surat kendaraan Anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," kata Rudy Purnomo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait