Ditlantas Polda Banten mulai menguji coba Tilang Elektronik di beberapa lokasi Kota Serang, Senin (1/3/2021). (Foto: MNC Portal/Teguh Mahardika)

SERANG, iNews.id - Ditlantas Polda Banten melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang, Senin (1/3/2021). Uji coba Tilang Elektronik yang akan berlangsung selama sebulan mulai 1-31 Maret 2021 dipusatkan di perempatan Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, untuk penindakan akan dilalukan mulai 1 April 2021 mendatang. Setiap pelanggar lalu lintas, kata dia, akan diberlakukan penindakan tegas.

"Iya benar hari ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten. Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti," ujar Rudy Purnomo didampingi Kasubdit Gakum AKBP Hamdani. Senin, (1/3/2021).

Rudy Purnomo menambahkan selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang masih di berikan imbauan. 

"Iya, selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos kerumahnya," kata Rudy Purnomo.

Dia mengungkapkan saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV.

"Saat ini kita masih memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut," ungkap Rudy Purnomo.

Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan bahwa personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.

"Dan pengawasan ini kita lakukan selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," kata Rudy Purnomo.

Untuk prosesnya E-tilangnya, kata dia, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya. 

"Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI," ucap Rudy Purnomo.

Karena itu, Rudy Purnomo mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. "Lengkapi surat-surat kendaraan Anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," kata Rudy Purnomo. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network