Martri Sonny menambahkan, setelah girik diterima, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya.
“Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada Selasa (23/3/2021) lalu," ungkapnya.
Polda Banten juga masih mengembangkan adanya dugaan keterkaitan yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Banten.
"Ya kami akan melakukan proses pengembangan ke arah sana, ada atau tidaknya keterlibatan oknum BPN," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait