Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Serang. Polisi mengamankan puluhan dokumen surat girik palsu. (Foto: MNC Portal/Mahesa Apriandi)

Martri Sonny menambahkan, setelah girik diterima, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. 

“Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada Selasa (23/3/2021) lalu," ungkapnya.

Polda Banten juga masih mengembangkan adanya dugaan keterkaitan yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Banten. 

"Ya kami akan melakukan proses pengembangan ke arah sana, ada atau tidaknya keterlibatan oknum BPN," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network